OwnSkin Preview
Download To Mobile Phone: Noken Kein
Noken Kreatif: APBN DAN APBD

Kamis, 23 Juni 2011

APBN DAN APBD


APBN DAN APBD

1.      APBN
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)  adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam satu tahun.

1.1.FUNGSI APBN
APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
1)      Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2)      Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
3)      Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
4)      Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
5)      Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6)      Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

1.2.Tujuan APBN
Penyusunan APBN ditujukan untuk mengatur penerimaan dan pengeluaran negara agar pemanfaatan keuangan negara dapat mencapai sasaran yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat. APBN juga bertujuan memudahkan pengambilan keputusan mengenai pengeluaran tahunan
1.3.Asas anggaran:
  1. Asas anggaran surplus: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih besar dari belanja negara
  2. Asas anggaran defisit: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan lebih kecil dari belanja negara
  3. Asas anggaran berimbang: pemerintah memberlakukan anggaran dengan pendapatan sama dengan belanja Negara
 1.4.Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saat ini adalah:
A.    Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1.      Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2.      Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
                          1. Dana Bagi Hasil
                          2. Dana Alokasi Umum
                          3. Dana Alokasi Khusus
                          4. Dana Otonomi Khusus.

B.     Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
  1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal negara.
  2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
a)      Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman Program dan Pinjaman Proyek
b)      Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
1.5.Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
   1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
   2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
   3. Inflasi (%)
   4. Nilai tukar rupiah per USD
   5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
   6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
   7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

1.6.Prinsip penyusunan APBN
A.    Berdasarkan aspek pendapatan, prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
1.      Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
2.      Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
3.      Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
B.     berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
1.      Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
2.      Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
3.      Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
1.7.Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan azas-azas:
1.      Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2.      Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3.      Penajaman prioritas pembangunan
4.      Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara

1.8.            Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
A.                Penyusunan APBN
Pemerintah mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2 bulan[1] sebelum tahun anggaran dilaksanakan.
B.                 Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR[2].
Dalam keadaan darurat (misalnya terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.
C.                Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
 
2.      APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah daftar sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun
2.1.Macam macam Anggaran pendapatan daerah :
1)      Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
2)      Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
3)      Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
2.2.Anggaran pengeluaran daerah :
1)      Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
2)      Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
2.3.Dana Alokasi Umum (DAU)
adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
2.4.Dana Alokasi Khusus (DAK),
adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK termasuk Dana Perimbangan, di samping Dana Alokasi Umum (DAU).

NOKEN KEIN PUTRA BUNGSU
SOLOR - PAMAKAYO - FLOTIM




Tidak ada komentar:

Posting Komentar